salah Satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional juga dialog panel dengan tema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sederat pasal pada ruu kuhap yang sudah ketika ini ada selama meja dpr.
Informasi Lainnya:
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini dapat mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka akan diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan benar tersangka di rangka penyidikan paling berlarut diberikan pada lima hari serta bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, manakala waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan secara tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut umum.
berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan dan menjelaskan kepada tersangka.
pemberitahuan kepada tersangka tersebut bisa diutarakan melalui surat serta mendatangi dengan langsung tersangka dengan menunjukan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan tersebut diutarakan kepada tersangka, katanya.
tidak cuma tersebut saja, hakim serta dapat mengambil langkah apakah asli tersangka bisa ditahan bagaimana tidak. semisal, polisi, jaksa serta advokat dapat mengajukan permohonan benar tersangka misal selama keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan akan memutuskan apakah hendak menggarap penahanan atau tidak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah atau tidaknya penahanan. jika memang penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak membeli ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara dan tugas lain dan berhubungan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tak berkantor selama pengadilan, akan tetapi berkantor di dekat properti tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya benar diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.